Bot berita Gate menginformasikan, menurut News1, Pengadilan Distrik Jeju di Korea Selatan telah membuat keputusan terkait kasus pencurian Aset Kripto. Seorang wanita berusia 40-an, A, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun atas tuduhan penipuan.
Pengadilan menentukan bahwa A tertentu pada Januari 2024, tanpa izin, memindahkan aset senilai sekitar 6,83 miliar won Korea (sekitar 50 ribu dolar AS) dari dompet Aset Kriptonya ke rekeningnya sendiri saat kekasihnya sedang tidur, dan juga mencuri ponsel serta uang tunai dengan total sekitar 4,6 juta won Korea.
A mengaku bersalah atas semua tuduhan di pengadilan dan mengatakan bahwa sebagian besar aset telah dikembalikan. Saat menjatuhkan hukuman, pengadilan memperhitungkan catatan kriminal terdakwa dan jumlah yang terlibat dalam kasus tersebut, dan akhirnya membuat hukuman substantif.
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Seorang wanita Korea Selatan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena mencuri aset cryptocurrency saat kekasihnya sedang tidur
Bot berita Gate menginformasikan, menurut News1, Pengadilan Distrik Jeju di Korea Selatan telah membuat keputusan terkait kasus pencurian Aset Kripto. Seorang wanita berusia 40-an, A, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun atas tuduhan penipuan.
Pengadilan menentukan bahwa A tertentu pada Januari 2024, tanpa izin, memindahkan aset senilai sekitar 6,83 miliar won Korea (sekitar 50 ribu dolar AS) dari dompet Aset Kriptonya ke rekeningnya sendiri saat kekasihnya sedang tidur, dan juga mencuri ponsel serta uang tunai dengan total sekitar 4,6 juta won Korea.
A mengaku bersalah atas semua tuduhan di pengadilan dan mengatakan bahwa sebagian besar aset telah dikembalikan. Saat menjatuhkan hukuman, pengadilan memperhitungkan catatan kriminal terdakwa dan jumlah yang terlibat dalam kasus tersebut, dan akhirnya membuat hukuman substantif.