Menurut Tirto, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia menyatakan bahwa sejak pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan final (PPh Pasal 22) pada transaksi aset enkripsi, pajak yang dihasilkan setiap tahun dapat mencapai sekitar 50 hingga 60 triliun rupiah (sekitar 31-37 juta dolar AS). Pendapatan pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 62 triliun rupiah, meningkat signifikan dari 24,6 triliun rupiah pada tahun 2022. Pejabat pajak mencatat bahwa pendapatan pajak enkripsi berfluktuasi cukup besar dan masih akan tergantung pada harga pasar serta tingkat transaksi.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Menurut Tirto, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia menyatakan bahwa sejak pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan final (PPh Pasal 22) pada transaksi aset enkripsi, pajak yang dihasilkan setiap tahun dapat mencapai sekitar 50 hingga 60 triliun rupiah (sekitar 31-37 juta dolar AS). Pendapatan pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 62 triliun rupiah, meningkat signifikan dari 24,6 triliun rupiah pada tahun 2022. Pejabat pajak mencatat bahwa pendapatan pajak enkripsi berfluktuasi cukup besar dan masih akan tergantung pada harga pasar serta tingkat transaksi.