Anggota parlemen Korea Selatan mengumumkan rancangan undang-undang regulasi stablecoin: penerbit stablecoin harus memiliki setidaknya 3,6 juta dolar.

【Anggota parlemen Korea Selatan mengumumkan undang-undang regulasi stablecoin: Penerbit stablecoin harus memiliki setidaknya 3,6 juta dolar AS】Anggota parlemen Korea Selatan Kim Hyun-jung telah mengajukan draf undang-undang baru yang bertujuan untuk mengatur stablecoin. Undang-undang ini mengharuskan penerbit stablecoin memiliki setidaknya 5 miliar won (sekitar 3,6 juta dolar AS) sebagai modal, serta harus mengajukan rencana bisnis yang solid, mempertahankan fasilitas yang diperlukan dan staf yang memenuhi syarat, serta harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Layanan Keuangan (FSC). Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan bahwa stablecoin yang diterbitkan di luar negeri harus terlebih dahulu mendaftar ke komisi tersebut sebelum memasuki pasar Korea.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)